PR TASIKMALAYA – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Ferry Irawan terhadap Venna Melinda terus bergulir.
Ferry Irawan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin, 16 Januari 2023. Dia datang pukul 10.14 WIB didampingi oleh kuasa hukumnya, Jeffry Simatupang.
Suami Venna Melinda itu diperiksa selama sembilan jam mulai pukul 10.15 hingga 19.15 WIB di Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Surabaya.
Selesai menjalani pemeriksaan, Ferry Irawan mengenakan baju berwarna biru bertuliskan "tahanan". Tangannya pun terlihat diborgol.
Baca Juga: Tes IQ: Di Manakah 3 Perbedaan pada Pengemudi Truk? Terbukti Cerdas Jika Berhasil dalam 15 Detik
Ferry Irawan kini resmi menjadi tahanan Polda Jatim. Ia meminta maaf atas apa yang sudah diperbuatnya.
"Saya minta maaf kepada istri saya. Saya hanya manusia biasa," kata mantan suami Anggia Novita itu, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.
"Sebagai suami, saya punya kelebihan dan kekurangan," sambungnya.
Selain itu, pria berumur 45 tahun itu juga meminta maaf kepada keluarganya setelah resmi menjadi tahanan atas kasus KDRT.