Tak hanya itu, penyidik pun sudah memeriksa enam orang saksi di Kediri.
Ada pun keenam itu adalah pegawai hotel, front office, housekeeping dan CCTV.
Pada olah TKP yang dilakukan, polisi menemukan beberapa barang bukti. Seperti handuk, sprei dan handuk yang terdapat bercak darah.
Baca Juga: Bawaslu Petakan Kerawanan Pemilu 2024
Lebih lanjut, polisi pun mengambil sampel darah dari barang bukti itu.
Tepat Kamis, 12 Januari 2023, Polda Jatim akan melayangkan surat pemanggilan kepada Ferry Irawan untuk datang pada Senin, 16 Januari 2023 dengan tujuan diperiksa sebagai tersangka.
Karena kasus KDRT, Ferry IRawan dijerat pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 mengenai KDRT dengan terancam hukuman 5 tahun penjara.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Lihat Api atau Hati Terlebih Dahulu? Ungkap Apakah Punya Ingatan yang Bagus
Menurut Dirmanto, ditemukan kekerasan fisik maupun psikis yang menimpa Ibu 2 anak itu.***