PR TASIKMALAYA - Kuasa hukum Venna Melinda, Hotman Paris Hutapea menyebut kliennya trauma psikis akibat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Sebelumnya, Venna Melinda diduga mengalami KDRT oleh suaminya sendiri, Ferry Irawan di hotel di daerah Kota Kediri pada Minggu, 8 Januari 2023 lalu.
Hotman Paris Hutapea mengungkapkan kondisi Venna Melinda, saat ditemui di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada Rabu, 11 Januari 2023.
“Dia trauma, makanya oleh polisi ditambah pasalnya menjadi pasal 45, yaitu kekerasan yang mengakibatkan psikis,” kata Hotman Paris Hutapea pada Rabu, dikutip dari PMJ News.
Selain mengalami trauma psikis, menurutnya Venna Melinda belakangan ini bahkan menjadi sering menangis.
"Dia itu nangis-nangis," lanjut Hotman Paris.
Sementara itu, Penyidik Ditreksrimum Polda Jawa Timur berencana kembali memeriksa Venna Melinda terkait dugaan KDRT oleh Ferry Irawan itu.
Pemeriksaan Venna Melinda dikonfimasi Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto pada Rabu, 11 Januari 2023.
Baca Juga: 5 Manfaat Selada Air untuk Kesehatan, Salah Satunya Membantu Pengobatan Diabetes