PR TASIKMALAYA - Aktris Korea Selatan, Kim Sae Ron dikabarkan akan menghadapi persidangan usai didakwa dalam kasus DUI (driving under influence).
Diketahui, pada 19 Desember 2022, Kepala Jaksa Choi Woo Young dari Kantor Kejaksaan Distrik Pusat Seoul mendakwa Kim Sae Ron tanpa penahanan pada 16 Desember 2022.
Kim Sae Ron didakwa atas tuduhan melanggar Undang-Undang Lalu Lintas Jalan yakni mabuk mengemudi dan tidak mengambil tindakan setelah kecelakaan.
Selain itu, seorang penumpang yang berusia 20-an yang juga berada di dalam kendaraan bersama Kim Sae Ron telah diadili.
Baca Juga: Jual Narkoba Dibungkus Permen, Dua Pria Berhasil Diamankan Polres Metro Bekasi Kota
Dimana pada saat itu juga dilaporkan bahwa ia telah diadili tanpa penahanan karena dicurigai membantu dan bersekongkol dengan mengemudi dalam keadaan mabuk.
Seperti yang diketahui, beberapa waktu lalu aktris Korea Selatan ini menyebabkan kerusakan saat mengemudi di bawah pengaruh alkohol.
Ia menabrak beberapa pohon dan pagar di lingkungan Cheongdam di Distrik Gangnam pada 15 Mei lalu sekitar pukul 8 pagi KST.
Kecelakaan itu juga merusak trafo, memutus pasokan listrik untuk 57 bisnis terdekat, yang kemudian pulih dalam waktu sekitar tiga jam.