Buntut Candaan di YouTube, Tiga Komedian Ini Dilaporkan, Sule Salah Satunya

- 23 November 2022, 18:56 WIB
Tiga komdian dikabarkan dilaporkan ke Polisi buntut dari candaan di YouTube, salah satunya adalah Sule.
Tiga komdian dikabarkan dilaporkan ke Polisi buntut dari candaan di YouTube, salah satunya adalah Sule. /PMJ News

PR TASIKMALAYA - Komedian Budi Setiawan Garda Pandawa alias Budi Dalton dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Aliansi Masyarakat Pecinta Rasulullah (Ampera) Rabu, 23 November 2022.

Budi dilaporkan buntut dari perkataan yang diucapkan, soal miras yang disebut adalah minuman Rasulullah.

Tak hanya Budi, kedua rekannya sesama komedian yakni Sasongko Wijonarko alias Mang Saswi dan Sutisna alias Sule turut dilaporkan.

Aliansi Masyarakat Pecinta Rasulullah (Ampera) menyebut ketiga komedian itu dianggap menyinggung umat muslim.

Baca Juga: Tes IQ: Jenius? Coba Temukan 5 Perbedaan di Sekitar Anak yang Sedang Panen Ubi dalam 18 Detik, Dijamin Sulit!

Hal itu disampaikan Ketua Ampera, Syahrul Rizal di Polda Metro Jaya, Rabu, 23 November 2022.

"Yang kami laporkan itu biasa dikenal Budi Dalton. Kedua ada Sutisna alias Sule dan ketiga atas nama Sasongko Wijonarko alias Mang Saswi," ujar Syahrul Rizal.

"Ketiga nama ini kami anggap telah menyinggung perasaan umat beragama, khususnya muslim," sambung Syahrul dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News Rabu, 23 November 2022.

Baca Juga: Link Nonton Chainsaw Man Episode 7 Sub Indo: The Taste of Kissing

Lanjut keterangan Syahrul, pihaknya melaporkan ketiga komedian itu berdasarkan pernyataan Budi Dalton yang ditayangkan di kanal YouTube mengandung SARA.

Budi Dalton secara sadar, lanjut Syahrul, menyatakan bahwa miras adalah minuman Rasulullah.

Terkait hal itu Syahrul menjelaskan, bahwa pada sepanjang masa hidupnya, Nabi Muhammad itu atau Rasulullah yang kami agung-agungkan itu memerangi yang namanya minuman keras.

Baca Juga: Jadwal Tayang Imperfect The Series Season 2, Catat Tanggalnya!

Maka dari situ menurut Syahrul, berangkat dari video yang dipublikasikan, dirinya yang tergabung dalam Ampera melaporkan secara resmi ketiga komedian itu.

Syahrul mengatakan, dalam laporannya, ketiga orang tersebut dikenakan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 156 KUHP juncto Pasal 156A KUHP.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x