"Nanti sikap hakim bagaimana, mungkin secara offline," ujar Uli dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News, Senin, 14 November 2022.
Adapun sidang kasus pencemaran nama baik ini dengan terdakwa Nikita Mirzani akan dipimpin ketua majelis Dedi Ari Saputra.
Selanjutnya Hakim anggota terdiri dari Atep Sopandi dan Slamet Widodo.
Lanjut Uli, persidangan terdakwa Nikita Mirzani akan dilakukan di ruangan sidang utama dan belum ada kebijakan khusus bagi pengunjung sidang kecuali apabila nanti pengunjung sidang melebihi kapasitas.
Diketahui sebelumnya, Nikita Mirzani ditahan terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.
Artis tiga anak itu ditahan Kejaksaan Negeri Serang dan ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang.***