Penyidik Siapkan 30 Pertanyaan untuk Pemeriksaan Lanjutan Rizky Billar Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka KDRT

- 13 Oktober 2022, 13:05 WIB
Pasal Apa yang Disangkakan kepada Rizky Billar Usai Melakukan KDRT Kepada Lesti Kejora?
Pasal Apa yang Disangkakan kepada Rizky Billar Usai Melakukan KDRT Kepada Lesti Kejora? /Instagram @rizkybillar

PR TASIKMALAYA – Artis Muhammad Rizky atau biasa dikenal dengan Rizky Billar kembali menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan pada hari ini Kamis, 13 Oktober 2022.

Namun dalam pemeriksaannya kali ini status dari Rizky Billar sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya Lestiani Andryani atau bisa dikenal dengan penyanyi dangdut Lesti Kejora.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menyampaikan bahwa pihak penyidik pada hari ini Kamis, 13 Oktober 2022 telah menyiapkan sebanyak 30 pertanyaan kepada tersangka kasus KDRT Rizky Billar.

“30 pertanyaan sudah disiapkan,” kata Nurma Dewi pada Kamis, 13 Oktober 2022, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman PMJ News, Kamis, 13 Oktober 2022.

Baca Juga: Rizky Billar Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka

Menurutnya pemeriksaan kali ini tak jauh berbeda dari sebelumnya.

“Namun demikian, seperti kemarin, kita menyiapkan 38 pertanyaan ditutup dengan 48 pertanyaan,” tambahnya.

Nurma Dewi menjelaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan kali ini masih dengan seputar laporan yang telah dilaporkan oleh sang istri Lesti Kejora.

Baca Juga: Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus KDRT, Nasib Penahanan Rizky Billar Ditentukan pada Hari Ini

“Jadi kita mempertanyakan laporan yang sudah dilaporkan oleh L itu yang dipertanyakan semua,” lanjutnya.

Seperti yang diketahui bersama bahwa sebelumnya Rizky Billar memenuhi panggilan Polres Metro Jakarta Selatan untuk dilakukan pemeriksaan terkait dengan dugaan KDRT terhadap istrinya Lesti Kejora Rabu, 12 Oktober 2022 pada pukul 11.00 WIB.

Kemudian pihak penyidik Polres Metro Jakarta Selatan melakukan pemeriksaan terhadap Rizky Billar terkait kasus KDRT terhadap istrinya Lesti Kejora.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Apakah Anda Termasuk Orang yang Mudah Bergaul? Periksa Melalui Gambar Ini

Dalam pemeriksaan tersebut pihak kepolisian dapat memastikan bahwa Rizky Billar dalam keadaan sehat.

Selama pemeriksaan penyidik telah menyiapkan sebanyak 38 pertanyaan dan Billar memiliki hak jawab terkait daftar pertanyaan yang diajukan.

Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut Billar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT tersebut.

Baca Juga: Lesti Kejora Pergi Umrah Usai Laporkan Kasus KDRT, Pengacara Sebut Rizky Billar Ingin Damai

Billar disangkakan dengan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman kurungan penjara selama lima tahun.

Sekedar informasi bahwa sebelumnya Rizky Billar sudah menginap satu malam di Polres Jakarta Selatan.

Selanjutnya pada hari ini kamis, 13 Oktober 2022 Rizky Billar akan melanjutkan pemeriksaannya sebagai tersangka dalam kasus KDRT terhadap istrinya Lesti Kejora.

Menurut pihak kepolisian penentuan dalam kelanjutan menginap atau ditahan tidaknya Rizky Billar merupakan kewenangan dari penyidik dan ditentukan usai dilakukan pemeriksaan.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah