Baca Juga: Klip Akhir Episode 9, Ungkap Rencana She-Hulk untuk Menjatuhkan Intelligencia
Dalam pemeriksaan tersebut dimana penyidik telah menyiapkan sebanyak 38 pertanyaan kepada Rizky Billar.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Rizky Billar, kemudian polisi memiliki dua alat bukti di antaranya adalah berupa hasil visum dan keterangan dari saksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut dimana Rizky Billar kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT terhadap Lesti Kejora.
Kemudian Rizky Billar disangkakan dengan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman kurungan penjara selama lima tahun.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Mungkinkah Anda Orang yang Mudah Menyerah? Cari Tahu dari Gambar Ini!
Terkait hal tersebut kuasa hukum dari Rizky Billar yakni Hotma Sitompul mengungkapkan bahwa pihaknya akan berencana untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya yang tersandung dalam kasus KDRT.***