Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus KDRT, Nasib Penahanan Rizky Billar Ditentukan pada Hari Ini

- 13 Oktober 2022, 13:00 WIB
Nasib penentuan ditahan atau tidaknya Rizky Billar akan ditentukan pada hari ini, Kamis, 13 Oktober 2022.
Nasib penentuan ditahan atau tidaknya Rizky Billar akan ditentukan pada hari ini, Kamis, 13 Oktober 2022. /PMJ News

PR TASIKMALAYA – Sudah menginap selama satu malam di Polres Jakarta Selatan, hari ini Kamis, 13 Oktober 2022 Rizky Billar akan melanjutkan pemeriksaannya sebagai tersangka dalam kasus KDRT terhadap istrinya, Lesti Kejora.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan bahwa saat ini Rizky Billar masih menjalani pemeriksaan.

"Saat ini (Rizky Billar) masih menjalani pemeriksaan. Kita belum terbitkan surat perintah penahanannya,” kata Nurma Dewi pada Kamis, 13 Oktober 2022.

Menurutnya, penentuan terkait kelanjutan menginap atau ditahan tidaknya Rizky Billar adalah kewenangan dari penyidik kepolisian yang akan ditentukan usai pemeriksaan nanti.

Baca Juga: Tes IQ: Fokus Anda Diuji dengan Menemukan 2 Kucing Tersembunyi di Gambar, Apakah Anda Mampu?

“Jadi ini masih proses, tunggu saja karena hari ini yang jelas pasti diumumkan status ditahan atau tidak," tambahnya, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman PMJ News pada Kamis, 13 Oktober 2022.

Nurma Dewi menjelaskan bahwa pihaknya yang nantinya akan mengumumkan terkait penahanan terhadap Rizky Billar atau setelah semuanya sudah selesai di tingkat penyidikan.

"Untuk mengamankan orang 1x24 jam dan itu jelas ada aturannya. Kita akan sampaikan nanti ya,” jelasnya.

Seperti yang diketahui bersama bahwa sebelumnya pihak Kepolisian telah menaikkan status Rizky Billar menjadi tersangka dalam kasus KDRT terhadap Lesti Kejora usai menjalani serangkaian pemeriksaan oleh tim penyidik.

Baca Juga: Klip Akhir Episode 9, Ungkap Rencana She-Hulk untuk Menjatuhkan Intelligencia

Dalam pemeriksaan tersebut dimana penyidik telah menyiapkan sebanyak 38 pertanyaan kepada Rizky Billar.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Rizky Billar, kemudian polisi memiliki dua alat bukti di antaranya adalah berupa hasil visum dan keterangan dari saksi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut dimana Rizky Billar kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT terhadap Lesti Kejora.

Kemudian Rizky Billar disangkakan dengan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman kurungan penjara selama lima tahun.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Mungkinkah Anda Orang yang Mudah Menyerah? Cari Tahu dari Gambar Ini!

Terkait hal tersebut kuasa hukum dari Rizky Billar yakni Hotma Sitompul mengungkapkan bahwa pihaknya akan berencana untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya yang tersandung dalam kasus KDRT.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah