Setelah penyidik melaksanakan gelar perkara polisi memiliki dua alat bukti, di antaranya adalah hasil visum dan keterangan dari saksi.
Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut dimana Rizky Billar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT.
Rizky Billar disangkakan dengan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman lima tahun penjara.
Sebelumnya, penyidik Polrestro Jakarta Selatan telah melakukan pemeriksaan terhadap Rizky Billar.
Dalam pemeriksaan tersebut, pihak Polisi dapat memastikan bahwa Rizky Billar dalam keadaan sehat dan baik-baik saja.
Dalam pemeriksaan terhadap Rizky Billar penyidik telah menyiapkan sebanyak 38 pertanyaan.
Sekedar informasi kasus KDRT yang dialami oleh Lesti Kejora telah terjadi pada tanggal 28 September 2022 pukul 01-51 WIB dini hari di kediaman mereka di Cilandak, Jakarta Selatan.
KDRT tersebut dilakukan oleh sang suami Rizky Billar yang melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting sang istri Lesti Kejora ke kasur.