Usai Menjadi Tersangka dalam Kasus KDRT, Kuasa Hukum Rizky Billar Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan

- 13 Oktober 2022, 14:04 WIB
Hotma Sitompul selalu kuasa hukum Rizky Billar mengaku akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Hotma Sitompul selalu kuasa hukum Rizky Billar mengaku akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan. /Instagram/@rizkybillar

Baca Juga: Ramalan Shio Tikus, Kerbau, dan Macan Hari Ini, 13 Oktober 2022: Periksa Realitas, Perluas Lingkaran Sosial

Setelah penyidik melaksanakan gelar perkara polisi memiliki dua alat bukti, di antaranya adalah hasil visum dan keterangan dari saksi.

Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut dimana Rizky Billar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT.

Rizky Billar disangkakan dengan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman lima tahun penjara.

Sebelumnya, penyidik Polrestro Jakarta Selatan telah melakukan pemeriksaan terhadap Rizky Billar. 

Baca Juga: Tes IQ: Jangan Remehkan Teka-Teki Ini! Temukan 3 Perbedaan di Gambar untuk Buktikan Mata Elang Anda Berguna

Dalam pemeriksaan tersebut, pihak Polisi dapat memastikan bahwa Rizky Billar dalam keadaan sehat dan baik-baik saja.

Dalam pemeriksaan terhadap Rizky Billar penyidik telah menyiapkan sebanyak 38 pertanyaan.

Sekedar informasi kasus KDRT yang dialami oleh Lesti Kejora telah terjadi pada tanggal 28 September 2022 pukul 01-51 WIB dini hari di kediaman mereka di Cilandak, Jakarta Selatan.

KDRT tersebut dilakukan oleh sang suami Rizky Billar yang melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting sang istri Lesti Kejora ke kasur.

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah