Baca Juga: Tes IQ: Yakin Kamu Jenius dan Jeli? Cobalah Temukan 3 Perbedaan dari Gambar Berikut
"Maka malam hari ini bisa saya sampaikan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polress Metro Jakarta Selatan telah menaikan status saudara Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka," sambungnya.
E. Zulpan menerangkan bahwa Rizky Billar yang melakukan KDRT pada Lesti Kejora dengan ancaman penjara selama 5 tahun lamanya.
"Tentunya ini dilakukan berdasarkan fakta hukum yang kita miliki sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perbuatan pidana dalam KDRT, diatur dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2004," jelasnya.
"Dimana yang bersangkutan disangkakan terhadap pasal 44 ayat 1 yaitu melakukan kekerasan fisik terhadap korban yang didukung alat bukti yang lain, termasuk visum sehingga ancaman pidananya adalah 5 tahun penjara," sambungnya.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Pilih Daun dan Temukan Rahasia Tentang diri Anda
Diungkap oleh E. Zulpan bahwa Rikzy Billar sebenarnya telah memenuhi syarat menjadi tersangka lantaran sudah adanya 1 alat bukti lain.
"Juga perlu saya sampaikan bahwa di dalam ketentuan Undang-Undang KDRT ini yaitu Undang-Undang nomor 23 taun 2004 dalam pasal 55 juga menyatakan bahwa keterangan korban yang didukung dengan satu alat bukti yang lain itu sudah menetapkan terlapor sebagai tersangka," ungkapnya.
"Dalam hal ini kita memiliki lebih dari 2 alat bukti, sehingga malam hari ini status yang bersangkutan dinaikan jadi tersangka," pungkasnya.***