Ini Alasan Polisi Resmi Tetapkan Rizky Billar sebagai Tersangka KDRT

- 12 Oktober 2022, 20:54 WIB
Rizky Billar resmi jadi tersangka KDRT pada Lesti Kejora dengan ancaman pidana 5 tahun.
Rizky Billar resmi jadi tersangka KDRT pada Lesti Kejora dengan ancaman pidana 5 tahun. //Instagram/@lestykejora

PR TASIKMALAYA - Akhir dari laporan Lesti Kejora bagi Rizky Billar yang telah melakukan KDRT akhirnya menemukan hasil.

Lesti Kejora memang telah melaporkan Rizky Billar atas tindakan KDRT yang dilakukan pada 28 September lalu.

Telah lama dinanti, Rizky Billar akhirnya mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk memenuhi panggilan sebagai saksi KDRT yang dilakukannya pada Lesti Kejora.

Secara langsung pihak Polres Metro Jakarta Selatan yaitu E. Zulpan menjelaskan perkembangan laporan yang sudah diberikan Lesti Kejora bagi Rizky Billar yang telah melakukan KDRT.

Baca Juga: Rizky Billar Resmi jadi Tersangka Kasus KDRT pada Lesti Kejora

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari kanal YouTube Intens Investigasi yang dibagikan pada 12 Oktober 2022, E. Zulpan menjelaskan bahwa Rizky Billar telah hadir untuk diperiksa atas laporan KDRT dari Lesti Kejora.

"Kasus ini kemudian menaikan statusnya menjadi penyidikan, kemudian hari ini juga kita periksa tadinya jam 11 siang saudara Muhammad Rizky sebagai saksi," ujarnya.

Menurut E. Zulpan bahwa Rizky Billar kini telah resmi menyandang status sebagai seorang tersangka atas perilaku KDRT yang dilakukannya pada Lesti Kejora.

"Kemudian sejalan dengan berjalannya pemeriksaan dan juga terkait dengan hasil pemeriksaan sebelumnya, termasuk juga keterangan saksi, korban dan juga hasil visum yang mendukung adanya kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh terlapor," jelasnya.

Baca Juga: Tes IQ: Yakin Kamu Jenius dan Jeli? Cobalah Temukan 3 Perbedaan dari Gambar Berikut

"Maka malam hari ini bisa saya sampaikan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polress Metro Jakarta Selatan telah menaikan status saudara Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka," sambungnya.

E. Zulpan menerangkan bahwa Rizky Billar yang melakukan KDRT pada Lesti Kejora dengan ancaman penjara selama 5 tahun lamanya.

"Tentunya ini dilakukan berdasarkan fakta hukum yang kita miliki sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perbuatan pidana dalam KDRT, diatur dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2004," jelasnya.

"Dimana yang bersangkutan disangkakan terhadap pasal 44 ayat 1 yaitu melakukan kekerasan fisik terhadap korban yang didukung alat bukti yang lain, termasuk visum sehingga ancaman pidananya adalah 5 tahun penjara," sambungnya.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Pilih Daun dan Temukan Rahasia Tentang diri Anda

Diungkap oleh E. Zulpan bahwa Rikzy Billar sebenarnya telah memenuhi syarat menjadi tersangka lantaran sudah adanya 1 alat bukti lain.

"Juga perlu saya sampaikan bahwa di dalam ketentuan Undang-Undang KDRT ini yaitu Undang-Undang nomor 23 taun 2004 dalam pasal 55 juga menyatakan bahwa keterangan korban yang didukung dengan satu alat bukti yang lain itu sudah menetapkan terlapor sebagai tersangka," ungkapnya.

"Dalam hal ini kita memiliki lebih dari 2 alat bukti, sehingga malam hari ini status yang bersangkutan dinaikan jadi tersangka," pungkasnya.***

Editor: Yuliyanti Anggraeni

Sumber: YouTube Intens Investigasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah