Seperti yang diketahui, kasus KDRT yang dialami oleh Lesti Kejora terjadi pada tanggal 28 September 2022 pada pukul 01.51 WIB dini hari, tepat di kediamannya di Cilandak, Jakarta Selatan.
Dalam kasus KDRT tersebut, di mana Rizky Billar telah melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting Lesti Kejora ke kasur dan mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.
Sehingga, Lesti Kejora melaporkan KDRT tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.
Akibatnya, Rizky Billar terancam dikenakan dengan Pasal 44 dalam Undang-undang R1 Nomor 23 Tahun 2024 tentang KDRT dengan ancaman 5 hingga 15 tahun penjara.***