Rizky Billar dijadwalkan memenuhi panggilan pertama polisi pada Kamis, 6 Oktober 2022 pukul 13.00 WIB.
Selanjutnya, Nurma menambahkan bahwa setelah mendapatkan keterangan dari terduga dengan jelas.
Statusnya bisa menjadi tersangka dan mulai ditahan.
"Oh jelas, jadi kita meminta keterangan bawah yang diduga tindak pidana KDRT jelas, kemudian mengerucut ke barang bukti, fakta-fakta sudah jelas, saksi-saksi jelas, jelas bisa ditahan," ucapnya.
Baca Juga: Rizky Billar Diperiksa Hari ini atas Kasus KDRT Lesti Kejora, Ini Ancaman Jika Mangkir
Untuk proses selanjutnya, pihak Polres Jaksel sementara ini menunggu keterangan dari Rizky Billar.
Sehingga, berharap agar Rizky Billar bisa memberikan keterangan dengan jelas dan menyelesaikan masalah secepatnya.
Diketahui sebelumnya, Rizky Billar dilaporkan Lesti Kejora atas dugaan tindak pidana KDRT dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.***