PR TASIKMALAYA - AKP Nurma Dewi, Humas Polres Jakarta Selatan (Jaksel) menyebutkan bahwa Rizky Billar ada kemungkinan ditahan.
Menurut Humas Polres Jaksel ini, tindak pidana KDRT terkena ancaman penjara 5 tahun ke atas, berdasarkan UU yang berlaku maka harus menjalani penahanan.
Penahanan Rizky Billar bisa dilakukan saat barang bukti dan keterangan saksi sudah mengarah kepada terduga pelaku.
"Jika barang bukti dan keterangan saksi mengarah kepada yang diduga pelaku, itu patut ditahan," ujar Nurma sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari YouTube Hitz Infotainment.
Baca Juga: She-Hulk Episode 8: Spoiler, Jam Tayang, Link Nonton Sub Indo
"Karena memang untuk ancaman dari UU yang kita terapkan 5 tahun ke atas," imbuhnya.
Kemudian, Nurma juga menjelaskan bahwa pihaknya kini sudah melayangkan surat undangan terhadap Rizky Billar dan sudah diterima.
"Untuk saudara R kami mengundang untuk meminta keterangan," ucap Nurma.
"Semoga bisa memberikan keterangan yang jelas duduk persoalan yang dialami saudari L," tambahnya.