Rizky Billar Terancam Ditahan, Humas Polres Jaksel: Ancaman 5 Tahun ke Atas

- 6 Oktober 2022, 09:46 WIB
Rizky Billar disebut terancam ditahan berdasarkan UU KDRT yang berlaku dengan ancaman 5 tahun penjara.*
Rizky Billar disebut terancam ditahan berdasarkan UU KDRT yang berlaku dengan ancaman 5 tahun penjara.* /Kolase foto YouTube/SCTV dan Liga Dangdut Indonesia/

PR TASIKMALAYA - AKP Nurma Dewi, Humas Polres Jakarta Selatan (Jaksel) menyebutkan bahwa Rizky Billar ada kemungkinan ditahan.

Menurut Humas Polres Jaksel ini, tindak pidana KDRT terkena ancaman penjara 5 tahun ke atas, berdasarkan UU yang berlaku maka harus menjalani penahanan.

Penahanan Rizky Billar bisa dilakukan saat barang bukti dan keterangan saksi sudah mengarah kepada terduga pelaku.

"Jika barang bukti dan keterangan saksi mengarah kepada yang diduga pelaku, itu patut ditahan," ujar Nurma sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari YouTube Hitz Infotainment.

Baca Juga: She-Hulk Episode 8: Spoiler, Jam Tayang, Link Nonton Sub Indo

"Karena memang untuk ancaman dari UU yang kita terapkan 5 tahun ke atas," imbuhnya.

Kemudian, Nurma juga menjelaskan bahwa pihaknya kini sudah melayangkan surat undangan terhadap Rizky Billar dan sudah diterima.

"Untuk saudara R kami mengundang untuk meminta keterangan," ucap Nurma.

"Semoga bisa memberikan keterangan yang jelas duduk persoalan yang dialami saudari L," tambahnya.

Baca Juga: Tes IQ: Kedua Gambar Ini Detailnya Sangat Rumit, Bisakah Kamu Temukan 3 Perbedaan di Antaranya dalam 15 Detik?

Rizky Billar dijadwalkan memenuhi panggilan pertama polisi pada Kamis, 6 Oktober 2022 pukul 13.00 WIB.

Selanjutnya, Nurma menambahkan bahwa setelah mendapatkan keterangan dari terduga dengan jelas.

Statusnya bisa menjadi tersangka dan mulai ditahan.

"Oh jelas, jadi kita meminta keterangan bawah yang diduga tindak pidana KDRT jelas, kemudian mengerucut ke barang bukti, fakta-fakta sudah jelas, saksi-saksi jelas, jelas bisa ditahan," ucapnya.

Baca Juga: Rizky Billar Diperiksa Hari ini atas Kasus KDRT Lesti Kejora, Ini Ancaman Jika Mangkir

Untuk proses selanjutnya, pihak Polres Jaksel sementara ini menunggu keterangan dari Rizky Billar.

Sehingga, berharap agar Rizky Billar bisa memberikan keterangan dengan jelas dan menyelesaikan masalah secepatnya.

Diketahui sebelumnya, Rizky Billar dilaporkan Lesti Kejora atas dugaan tindak pidana KDRT dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: YouTube Hitz Infotainment


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah