PR TASIKMALAYA - AKP Nurma Dewi, Humas Polres Jakarta Selatan (Jaksel) menyampaikan perkembangan proses hukum terduga pelaku tindak pidana KDRT Rizky Billar terhadap Lesti Kejora.
Menurut Nurma Dewi, pihak Polres Jaksel telah melakukan olah TKP di kediaman Lesti Kejora dan Rizky Billar.
Selain itu, saat ditanya awak media tentang kemungkinan upaya jemput paksa Rizky Billar, Nurma menjelaskan bisa saja dilakukan jika yang bersangkutan tidak kooperatif terhadap panggilan polisi.
"Kalau tidak hadir (sekali) akan ada koordinasi kembali, menanyakan alasannya," ujar Nurma sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari YouTube Hitz Infotainment.
Baca Juga: Absen Hadiri Sidang Perceraian dengan Ambu Anne, Dedi Mulyadi Lebih Pilih Lakukan Ini
"Kalau sudah dipanggil beberapa kali tidak hadir, akan sesuai prosedur kita saja (jemput paksa)," tuturnya.
Sebelumnya, proses hukum Rizky Billar ini akan ada rekonstruksi setelah semua bukti dan kebutuhan laporannya lengkap.
"Jelas, laporan sudah masuk, cek TKP selesai, setelah semua lengkap dan berlanjut kita pasti melakukan rekonstruksi," ucap Nurma.
Baca Juga: Mengenal Terapi TMS untuk Mengatasi Depresi, Bagaimana Cara Kerjanya? Simak Penjelasannya Berikut!