PR TASIKMALAYA - Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi bahwa dalam proses hukum Rizky Billar dengan Lesti Kejora bisa saja berdamai.
Pasalnya, menurut Nurma Dewi bahwa kasus hukum tindak pidana KDRT terduga Rizky Billar terhadap Lesti Kejora merupakan delik aduan.
Sehingga, saat Lesti Kejora sebagai korban mencabut laporannya terhadap Rizky Billar di Polres Jakarta Selatan, maka proses hukum selesai, delik aduan dilakukan melalui proses mediasi.
"Delik aduan juga bisa mediasi, jika laporan itu dicabut proses hukum selesai," tutur Nurma sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari YouTube Hitz Infotainment.
Baca Juga: Tes Psikologi: Kepribadian yang Penuh Perhatian Bisa Dibuktikan oleh Pandangan Anda di Gambar ini
"Kalau sudah dicabut dari saudara korban, itu selesai masalahnya," tambahnya.
Sebelumnya, Nurma Dewi juga menjelaskan jenis laporan kasus hukum yang menimpa Lesti Kejora.
"Untuk yang dilaporkan saudara kita L ini delik aduan, jika korban merasa dirugikan dan melapor maka bisa diproses," kata Nurma.
"Tapi jika sudah ada permohonan maaf, tapi tidak dicabut laporan polisinya, itu terus berlanjut untuk tindak pidananya," ucapnya.