Proses Hukum Rizky Billar dengan Lesti Kejora Ada Kesempatan Damai, Begini Kata Humas Polres Jakarta Selatan

- 5 Oktober 2022, 18:28 WIB
Begini kata Humas Polres Jakarta Selatan terkait dengan proses hukum Rizky Billar dengan Lesti Kejora.
Begini kata Humas Polres Jakarta Selatan terkait dengan proses hukum Rizky Billar dengan Lesti Kejora. //Instagram.com/@lestykejora

PR TASIKMALAYA - Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi bahwa dalam proses hukum Rizky Billar dengan Lesti Kejora bisa saja berdamai.

Pasalnya, menurut Nurma Dewi bahwa kasus hukum tindak pidana KDRT terduga Rizky Billar terhadap Lesti Kejora merupakan delik aduan.

Sehingga, saat Lesti Kejora sebagai korban mencabut laporannya terhadap Rizky Billar di Polres Jakarta Selatan, maka proses hukum selesai, delik aduan dilakukan melalui proses mediasi.

"Delik aduan juga bisa mediasi, jika laporan itu dicabut proses hukum selesai," tutur Nurma sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari YouTube Hitz Infotainment.

Baca Juga: Tes Psikologi: Kepribadian yang Penuh Perhatian Bisa Dibuktikan oleh Pandangan Anda di Gambar ini

"Kalau sudah dicabut dari saudara korban, itu selesai masalahnya," tambahnya.

Sebelumnya, Nurma Dewi juga menjelaskan jenis laporan kasus hukum yang menimpa Lesti Kejora.

"Untuk yang dilaporkan saudara kita L ini delik aduan, jika korban merasa dirugikan dan melapor maka bisa diproses," kata Nurma.

"Tapi jika sudah ada permohonan maaf, tapi tidak dicabut laporan polisinya, itu terus berlanjut untuk tindak pidananya," ucapnya.

Baca Juga: Proses Hukum Kasus KDRT Rizky Billar pada Lesti Kejora Terus Bergulir, Begini Penjelasan Terkini Humas Polres

Sampai saat ini, Lesti Kejora belum ada tanda-tanda mencabut laporan polisinya.

Tidak ada tanda-tanda akan adanya perdamaian antara keduanya.

Bahkan, Nurma menjelaskan bahwa pihak kepolisian sudah dalam tahap penerimaan laporan, hingga pengolahan TKP.

"Laporan sudah masuk, cek TKP selesai, setelah semua lengkap dan berlanjut pasti kita melakukan rekonstruksi," ujar Nurma.

Baca Juga: Donghae Super Junior hingga Song Ha Yoon Dikonfirmasi Bintangi Drama Baru Oh Young Shim

"Akan ada rekonstruksi jika tidak ada perdamaian," imbuhnya.

Selanjutnya, Humas Polres Jaksel ini juga menjelaskan kemungkinan ancaman hukuman 5 tahun untuk Rizky Billar.

"Untuk ancaman 5 tahun itu tetap harus ada barang bukti, kemudian keterangan saksi-saksi yang mengarahkan kepada yang diduga pelaku," ucapnya.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: YouTube Hitz Infotainment


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah