Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan, Kemenag Mengajak Umat Islam untuk Mendoakan Korban
Oleh karena itu, terkait membuat lelucon KDRT ini tak bijak dan tidak memberikan edukasi pada masyarakat.
Tak hanya itu Bahrul juga menjelaskan terkait pidana lelucon KDRT sangat serius dan dapat diancam pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 220 KUHP.
Adapun isi dari Pasal tersebut yaitu "Barangsiapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan."***