Kasus Prank KDRT Baim Wong, Anggota Komnas Anti Kekerasan Perempuan Minta Diproses Hukum

- 4 Oktober 2022, 17:52 WIB
Anggota Komnas Anti Kekerasan Perempuan Meminta agar kasus prank KDRT yang dilakukan Baim Wong ini untuk diproses hukum.
Anggota Komnas Anti Kekerasan Perempuan Meminta agar kasus prank KDRT yang dilakukan Baim Wong ini untuk diproses hukum. /YouTube/Baim Paula/

Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan, Kemenag Mengajak Umat Islam untuk Mendoakan Korban

Oleh karena itu, terkait membuat lelucon KDRT ini tak bijak dan tidak memberikan edukasi pada masyarakat.

Tak hanya itu Bahrul juga menjelaskan terkait pidana lelucon KDRT sangat serius dan dapat diancam pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 220 KUHP.

Adapun isi dari Pasal tersebut yaitu "Barangsiapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan."***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah