PR TASIKMALAYA - Ayu Rosmalina atau yang kerap disapa Ayu Ting Ting, kini dilaporkan ke Polda Bengkulu.
Ayu Ting Ting dilaporkan oleh salah satu keluarga dari korban yang tewas di salah satu usaha karaoke milik sang pedangdut.
Korban berinisial SA tersebut tewas usai mendatangi tempat usaha karaoke milik Ayu Ting Ting di Bengkulu.
Di mana lokasi karaoke Ayu Ting Ting tersebut terletak di Kelurahan Penurunan, Kota Bengkulu.
Baca Juga: 3 Drama Korea Seperti Happiness yang Harus Kamu Tonton, Salah Satunya All of Us Are Dead
Kuasa hukum keluarga korban berinisial SA, Reno Ardiansyah memberikan laporan atas tuduhan terhadap Ayu Ting Ting tersebut pada Jumat, 8 Juli 2022.
Seperti dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, laporan itu dibuat atas tuduhan adanya tindakan kelalaian, sehingga menewaskan tiga korban.
"Kami melaporkan Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting," Ucap Reno Ardiansyah.
"Pemilik tempat usaha dan manajemen karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu," sambungnya.