Buntut dari 3 Orang Tewas Usai Kunjungi Usaha Karaokenya, Ayu Ting Ting Dilaporkan ke Polda?

- 9 Juli 2022, 11:29 WIB
Pedangdut Ayu Ting Ting dilaporkan ke Polda Bengkulu atas jatuhnya 3 korban tewas usai mengunjungi karaoke miliknya.
Pedangdut Ayu Ting Ting dilaporkan ke Polda Bengkulu atas jatuhnya 3 korban tewas usai mengunjungi karaoke miliknya. /Instagram/@ayutingting92

Baca Juga: Tes Kepribadian: Apakah Anda Banyak Bicara? Wajah Gadis atau Burung di dalam Gambar akan Mengungkapnya 

Sebagaimana yang diketahui, bahwa tiga orang yang tewas pada beberapa kurun lalu itu setelah mengonsumsi minuman keras oplosan.

Kemudian, pemasok minuman keras oplosan tersebut, akhirnya ditangkap oleh Polres Bengkulu.

Reno Ardiansyah menerangkan, ia melaporkan manajemen dan pemilik usaha dengan dugaan pidana Pasal 359 KUHP.

Pasal ini berisikan tentang kealpaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, serta mempertanyakan Standar Operasional Prosedur (SOP) dari tempat usaha milik Ayu Ting Ting.

Baca Juga: Tes IQ: Sedang Mengasuh Anak, sang Ibu Lupa Simpan Telepon! Apakah Anda Super Teliti Melihatnya?

Yang tentunya memiliki hubungan dengan regulasi keluar masuknya makanan dan minuman, serta peran dari Ayu Ting Ting sebagai pemilik dari karaoke tersebut.

Karena, pada aturan karaoke yang berlaku, pengunjung tidak diizinkan untuk membawa minuman dari luar.

Apabila diperbolehkan, maka pengunjung akan mendapatkan tambahan biaya tanpa adanya proses pengecekan.

"Kami telah memegang saksi kunci yaitu saksi S," tutur Reno Ardiyansyah.

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah