Sebagaimana yang diketahui, bahwa tiga orang yang tewas pada beberapa kurun lalu itu setelah mengonsumsi minuman keras oplosan.
Kemudian, pemasok minuman keras oplosan tersebut, akhirnya ditangkap oleh Polres Bengkulu.
Reno Ardiansyah menerangkan, ia melaporkan manajemen dan pemilik usaha dengan dugaan pidana Pasal 359 KUHP.
Pasal ini berisikan tentang kealpaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, serta mempertanyakan Standar Operasional Prosedur (SOP) dari tempat usaha milik Ayu Ting Ting.
Baca Juga: Tes IQ: Sedang Mengasuh Anak, sang Ibu Lupa Simpan Telepon! Apakah Anda Super Teliti Melihatnya?
Yang tentunya memiliki hubungan dengan regulasi keluar masuknya makanan dan minuman, serta peran dari Ayu Ting Ting sebagai pemilik dari karaoke tersebut.
Karena, pada aturan karaoke yang berlaku, pengunjung tidak diizinkan untuk membawa minuman dari luar.
Apabila diperbolehkan, maka pengunjung akan mendapatkan tambahan biaya tanpa adanya proses pengecekan.
"Kami telah memegang saksi kunci yaitu saksi S," tutur Reno Ardiyansyah.