PR TASIKMALAYA - Musisi dan pencipta lagu melayu asal Minang, Erwin Agam mensomasi Tri Suaka dan Zinidin Zidan.
Menurut kuasa hukum Erwin Agam, Ariyanto bahwa Tri Suaka dan Zinidin Zidan diduga telah melanggar UU Hak Cipta.
Ari juga menegaskan bahwa Tri Suaka dan Zinidin Zidan memakai lagu orang lain tanpa izin, dan itu disebut sebagai pembajakan.
"Tertuang dalam UU Hak Cipta, mereka memakai lagu tanpa izin maka disebutkan sebagai pelaku pembajakan," tutur Ari sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Hitz Infotainment pada Rabu, 27 April 2022.
Baca Juga: Tri Suaka Dituntut Ganti Rugi Rp10 Miliar, Kuasa Hukum Pencipta Lagu: Kerugian Materil dan Imateril
Kemudian, Ari juga menjelaskan ancaman pidana dan perdata bagi pembajak atau pelanggar UU Hak Cipta.
"Pidananya adalah 8 tahun (penjara), dan itu serius, dengan dendanya Rp1 miliar lebih," tuturnya.
Oleh karena itu, pihaknya melalui organisasi pencipta lagu melayu yang dinaungi Forum Komunikasi Artis Melayu (FORKAMI) sudah melayangkan somasi kepada Tri Suaka dan Zinidin Zidan.
"Ada pencipta lagu melayu melakukan laporan pidana dan perdata di Pengadilan Niaga," kata Ari.