PR TASIKMALAYA - PT Ayam Geprek Benny Sujono akhirnya memenangkan kuasa atas merek 'Bensu' setelah sebelumnya pihaknya serta Ruben Onsu sama-sama melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung (MA).
Namun sebelum memenangkan kuasa itu, pihaknya mengakui bahwa dirinya pernah dicap sebagai 'Bensu' yang palu.
Melalui Pihak kuasa hukum I Am Geprek Bensu, Dr. Eddie Kusuma, S.H, M.H, mengaku bahwa pihaknya pernah mengalami kerugian.
Baca Juga: Bakal Jadi Pemain Sepakbola, Aktor Park Soe Joon Rutin Jalani Latihan di Gym
"Pati ada. Pasti Besar. Dia punya 110 outlet loh bayangkan. Satu Outlet Rp 1 miliar terakhir, awalnya Rp 300 juta. Dia jual, kalau kita tidak pernah jual," ujar Eddie.
"Berarti dia meraup uang dari sana berapa besar Saya tidak tahu. Itu bagian dari kerugian kita,' tambahnya dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Youtube KH Infotainment.
Dulu ia akan meraa wajar jika Ruben memiliki niat untuk membeli merek 'Bensu' darinya.
"Jual beli merek kan boleh dalam Undang-Undang, lisensi boleh. Silahkan kalau mau," ujarnya.
Baca Juga: Meski Berbahan Bambu, Jembatan Darurat di Desa Bugel Bikin Aktivitas Warga Kembali Normal