PR TASIKMALAYA - Crazy Rich Bandung Doni Salmanan diduga mengalirkan dana ke influencer lain, Polri akan menelusuri pihak penerima.
Doni Salmanan sebelumnya ditetapkan menjadi tersangka, mengenai kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Quotex.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan menelusuri aliran dana Doni Salmanan, yang diduga kepada pihak keluarga hingga influencer lain.
Penelusuran aliran dana Doni Salmanan dikonfirmasi oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan pada Rabu, 9 Maret 2022.
Baca Juga: 5 Fakta Doni Salmanan: Lulusan SD yang Kini Seret Reza Arap Usai Sawer Rp1 Milyar
"Nanti kita akan berkoordinasi dengan PPATK, apakah aliran dana tersebut diberikan pada siapa, kita akan lakukan penelusuran," kata Ramadhan seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.
Polri juga menelusuri pihak penerima mengetahui dana dari Crazy Rich tersebut, bersumber dari tindak pidana kejahatan atau tidak.
"Nanti akan dilihat apakah yang menerima ini tahu atau tidak," tutur Ramadhan.
Baca Juga: Lika-liku Sosok Bupati Bandung Dadang Supriatna, Siap Maju Jabar 1?
Sementara itu, Doni Salmanan menjadi tersangka kasus dugaan penipuan investasi opsi biner aplikasi Qoutex, usai gelar perkara oleh Polri.
“Gelar perkara penetapan atau meningkatkan status yang bersangkutan, dari saksi menjadi tersangka,” ucap Ramadhan seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.
Sebelum menjadi tersangka, Crazy Rich itu diperiksa sebagai saksi selama hampir 13 jam, sejak Selasa, 8 Maret 2022 pukul 10.10 WIB.
“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, malam ini juga atau setelah ini saudara DS dilakukan penahanan,” tuturnya.
Selain itu, Doni Salmanan juga ditahan dengan alasan subjektif, dikhawatirkan tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti.
“Alasan objektifnya karena ancaman hukuman di atas lima tahun penjara, yakni 20 tahun untuk TPPU,” ujar Ramadhan.
Crazy Rich tersebut terancam hukuman penjara selama 20 tahun, terkait pasal pencegahan dan pemberatasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Pasal TPPU ancamannya 20 tahun penjara,” ujar Ramadhan.***