Sementara itu, pemasok narkoba, IF juga akan menjalani sidang pada tanggal yang sama dengan dakwaan Pasal 60 ayat 2 dan pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.
Baca Juga: Pasien Covid-19 Pertama Dinyatakan Sembuh, Bercerita saat Dirawat Getol Ibadah hingga Main Tiktok
Sebelumnya, Lucinta Luna ditangkap bersama tiga orang lainnya berinisial NHAM, DAA, dan HD di sebuah apartemen di kawasan Thamrin City, Jakarta Pusat.
Tes urine artis berusia 30 tahun tersebut diketahui positif menggunakan psikotropika. Dari kediamannya, polisi berhasil mengamankan 2 butir ekstasi, 7 butir tramadol, dan 5 butri pil riklona.***