PIKIRAN RAKYAT - Berkas kasus narkoba yang menimpa Lucinta Luna sudah dinyatakan lengkap alias P21, itu artinya ia akan segera menjalani sidang perdana.
Sebelumnya, pelantun lagu 'Bobo Dimana' tersebut dikabarkan akan menjalani sidang perdana sebelum Hari Raya Idul Fitri, namun ia akan menjalani sidang setelah Lebaran.
Baca Juga: Pastikan Kondusifitas, Pasukan Brigif 13/Galuh Keliling Pos PSBB Diiringi Kegiatan Bakti Sosial
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto bahwa sidang perdana sang selebgram tersebut akan dilakanakan pada tanggal 27 Mei 2020 mendatang.
“Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Setyanto Hermawan SH, M.Hum telah menunjuk Majelis Hakim untuk memeriksa perkara tersebut,” ungkap siaran rilis Eko Aryanto dikutip dari PMJ News.
Baca Juga: Sebut Hikmah Covid-19, BPOM Ungkap Potensi Obat Herbal Berbahan Asli Indonesia
Dalam sidang yang digelar tiga hari setelah lebaran, Eko Aryanto bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim, serta Mastizal dan Purwanto sebagai hakim anggota.
Artis bernama lengkap Ayluna Putri itu kini masih mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur dengan dakwaan Pasal 60 ayat (3) atau 62 UU 5/1997 Tentang Psikotropika.
Baca Juga: Gempa di Pangandaran Terasa hingga Tasikmalaya, Warga Berhamburan Keluar Rumah
Lalu, pelantun lagu 'Jom Jom Manjalita' ini juga didakwa Pasal 112 ayat (1) atau 127 ayat (1) UU 35/2009 Tentang Narkotika.