Permintaan Ayah Atta Halilintar pada Aurel Hermansyah Tuai Kecaman, Komnas Perempuan: Satu Contoh Pemaksaan

- 21 Februari 2022, 14:59 WIB
Komnas Perempuan menanggapi soal pernyataan ayah Atta Halilintar, Anofial Asmid yang disampaikan pada Aurel Hermansyah.
Komnas Perempuan menanggapi soal pernyataan ayah Atta Halilintar, Anofial Asmid yang disampaikan pada Aurel Hermansyah. //Kolase Instagram.com/@attahalilintar dan YouTube/Indosiar

PR TASIKMALAYA - Baru-baru ini, keinginan ayah Atta Halilintar, Anofial Asmid yang disampaikan pada Aurel Hermansyah menuai kecaman warganet.

Pasalnya, Anofial Asmid meminta Aurel Hermansyah untuk melahirkan secara normal agar Atta Halilintar bisa memiliki banyak anak.

Anofial Asmid bahkan tidak ingin jika Aurel Hermansyah untuk melahirkan secara caesar.

Hal tersebut disampaikan oleh Anofial Asmid, ketika ia melakukan panggilan video dengan Aurel Hermansyah.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Jadi Sarat Jual Beli Tanah, Mardani Ali Sera: Niat Baik dengan Cara yang Buruk

Permintaan Anofial Asmid kepada Aurel Hermansyah tersebut pun kemudian viral di media sosial.

"Jangan sampai caesar, kalau caesar, Atta nggak bisa punya banyak anak," kata Anofial Asmid, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari kanal YouTube Indosiar pada 20 Februari 2022.

Tidak hanya netizen, harapan ayah Atta Halilintar itu rupanya juga disorot oleh Komisioner Komnas Perempuan yakni Retty Ratnawati.

Retty Ratnawati mengungkapkan bahwa hal itu termasuk contoh dari pemaksaan.

Baca Juga: Popularitas Camilla Disebut 'Kurang Hangat' di Amerika, hingga Dibandingkan dengan Putri Diana

"Ini adalah satu contoh pemaksaan kehamilan kalau mau dibilang seperti itu," ujarnya.

Bahkan, keinginan ayah Atta Halilintar itu termasuk ke dalam jenis kekerasan seksual.

"Ini salah satu dari 15 jenis kekerasan seksual," kata Retty Ratnawati.

Retty Ratnawati kemudian juga menjelaskan bahwa pernyataan Anofial Asmid itu tidak ada sanksi pidananya.

Baca Juga: Suho EXO Rilis Teaser Misterius! Inikah 'Hadiah' Dirinya untuk Para Penggemar?

Kendati demikian, yang harus diperhatikan adalah hal itu melanggar UUD 1945 tentang hak bebas dari ancaman.

"Kemudian kalau ada satu hal lalu apakah pernyataan ini ada sanksinya, sebetulnya sanksi pidana tidak ada," jelas Komisioner Komnas Perempuan tersebut.

"Yang harus diperhatikan ini melanggar UUD 1945 tentang hak bebas dari ancaman," sambungnya.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: YouTube Indosiar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah