PR TASIKMALAYA - Kim Hawt dilaporkan oleh seorang wanita yang bernama Puput Sudrajat atas dugaan pencemaran nama baik.
Dugaan tersebut muncul ketika Kim Hawt melakukan siaran langsung di berbagai media sosia seperti Tik-Tok dan Instagram.
Secara kronologis, Kim Hawt diduga menggunakan nama Puspita ketika tengah membahas pocong lontong sehingga pihak yang bersangkutan merasa tersinggung.
“Saya bilang ada statement saya pada saat saya live di Tik-Tok, Instagram, maupun media sosial saya lainnya, yang membahas pocong ngelontong pake nama Puspitong (Puput Sudrajat) terus ngetekong,” ujar Kim Hawt.
Selain itu, Kim Hawt mengaku akan dipidanakan oleh Puput dan salah satu kuasa hukumnya.
Karena berita tersebut telah mencuat dan viral, Kim Hwat meminta tolong kepada tim kuasa hukumnya terkait dugaan tersebut.
“Sebenarnya saya nggak tahu kalau masalah hukum biar nanti kuasa hukum aja yang bicara,” ujar Kim Hawt.
Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari video yang diunggah kanal YouTube Intens Investigasi pada 9 Januari 2022, Mirwansyah selaku kuasa hukum Kim Hawt akan menjelaskan tentang persoalan pocong lontong yang akan dipidanakan.