dr Richard Lee Tak Lagi Ditahan di Rutan, Penahanan Ditangguhkan

- 30 Desember 2021, 11:37 WIB
Penahanan dr Richard Lee dilakukan penangguhan, kini tak lagi ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.
Penahanan dr Richard Lee dilakukan penangguhan, kini tak lagi ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya. /Tangkap layar Instagram.com/@dr.richardlee_official.

PR TASIKMALAYA - dr Richard Lee tak lagi ditahan di rutan, penahanan kasus ilegal akses dilakukan penangguhan.

Penahanan dr Richard Lee dilakukan penangguhan, kini tak lagi ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.

Permohonan penangguhan penahanan kasus ilegal akses dr Richard Lee dikabulkan, kini tak lagi ditahan di rutan Polda Metro Jaya.

Penahanan dr Richard Lee dilakukan penangguhan dan tak lagi ditahan di rutan dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.

Baca Juga: Indonesia Bersih dari Korupsi Jika Adanya Hal Ini Menurut Ketua KPK

"Jawaban saya iya," ucap Zulpan pada Kamis, 30 Desember 2021 seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Namun,  tidak mengungkapkan alasan dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan dr Richard Lee.

"Yang jelas disini semua sudah tahu dalam statusnya yang bersangkutan (dr Richard Lee) tak disini lagi karena telah ditangguhkan," lanjutnya.

Baca Juga: Relakah Cak Imin Jika Hanya Menjadi Cawapres di 2024 Mendatang? Ini Jawabannya: Tergantung ...

Sementara itu kuasa hukum dr Richard Lee, Razman Nasution juga mengungkapkan kegembiraannya atas penangguhan penahanan tersebut.

"Alhamdulillah dr Richard Lee dan Hans Pranata, ditangguhkan penahanannya dari Polda Metro Jaya," ucap Razman pada Rabu, 29 Desember 2021 seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Menurut Razman, kasus ilegal akses dr Richard Lee tersebut sedang dalam proses pelengkapan berkas.

Baca Juga: Tes Psikologi: Warna Apa yang Kamu Pilih akan Mengungkapkan Mood dan Kepribadian Dirimu

"Satu atau dua hari ini, mungkin akan dilimpahkan," lanjut kuasa hukum dr Richard Lee, Razman.

Menurut Razman kuasa hukum dr Richard Lee, pelengkapan berkas tersebut sebelum diserahkan pada pihak Kejaksaan.

"Kita tunggu proses serah terima ke Kejaksaan," lanjutnya.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Pilih Satu Karakter Animasi, Apakah Kamu Bisa Diandalkan atau Tidak?

Sebagai informasi, dr Richard Lee telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ilegal akses.

dr Richard Lee sebelumnya dilakukan penahanan usai berkas kasus ilegal akses tersebut, dinyatakan lengkap dan segera dilimpahkan pada Kejaksaan untuk dilakukan sidang.***

Editor: Tita Salsabila

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah