PR TASIKMALAYA - Rizky Nazar menjadi tersangka kasus narkoba, keluarga mengajukan permohonan rehabilitasi.
Penyidik secara resmi telah menetapkan Rizky Nazar menjadi tersangka kasus narkoba.
Penetapan Rizky Nazar menjadi tersangka kasus narkoba dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.
"Menetapkan Rizky Nazar usia 25 tahun sebagai tersangka," ucap Zulpan pada Rabu,15 Desember 2021 seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.
Baca Juga: Gempa 5,1 Magnitudo Gunjang Jember, Getaran Terasa di Banyuwangi hingga Bali
Menurut Zulpan, keluarga Rizky Nazar mengajukan permohonan rehabilitasi setelah menjadi tersangka kasus narkoba.
"Keluarganya mengajukan rehabilitasi," lanjutnya.
Zulpan mengungkapkan, jika permohonan pengajuan keluarga Rizky Nazar dikabulkan, maka penyidik akan mengarahkan pada rehabilitasi.
Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Konsumsi Rokok Bebani Negara dan Buat Rumah Tangga Semakin Miskin
"Akan kita arahkan untuk rehabilitasi," ujar Zulpan.
Menurut Zulpan, Rizky Nazar mengkonsumsi narkoba untuk membantunya mudah tidur.
"Konsumsi sendiri," lanjut Zulpan.
Sebagai informasi, Rizky Nazar ditetapkan menjadi tersangka kasus narkoba jenis ganja.
Saat ini, penyidik sedang melakukan asesmen soal permohonan rehabilitasi keluarga Rizky Nazar.
Rizky Nazar dilakukan penangkapan kasus narkoba di kediamannya di Jalan Munggang, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini 16 Desember 2021 Libra, Scorpio, Sagitarius: Lebih Beruntung dari Biasanya
Selain itu, Rizky Nazar dilakukan penangkapan pada Senin, 13 Desember 2021 sekitar pukul 20.30 WIB.
Rizky Nazar diketahui juga dilakukan penangkapan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan.***