Bobby Joseph Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Pakai Sabu dari Tahun 2015

- 13 Desember 2021, 15:13 WIB
Usai resmi menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, Bobby Joseph ternyata memakai sabu dari 2015.
Usai resmi menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, Bobby Joseph ternyata memakai sabu dari 2015. /Instagram/@bobbyjsph

PR TASIKMALAYA - Bobby Joseph yang menjadi tersangka kasus narkoba tersebut ternyata memakai sabu dari tahun 2015.

Artis sinetron Bobby Joseph ditangkap ketika melakukan transaksi narkoba pada Jumat, 9 Desember 2021 lalu.

Penangkapan Bobby Joseph ketika melakukan transaksi narkoba dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.

"Ditangkap Bobby Joseph alias BJ," ucap Zulpan pada Senin, 13 Desember 2021 seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Baca Juga: Refly Harun soal Pohon Bendera HRS di Semeru yang Ditebang: Ada yang Tak Senang

Menurut Zulpan, saat diamankan Bobby Joseph diketahui positif narkoba jenis sabu.

"Saat berada di rumahnya di Cinere Bobby Joseph telah menggunakan sabu," ujar Zulpan.

Zulpan mengungkapkan, Bobby Joseph diketahui telah memakai sabu dari tahun 2015.

Baca Juga: Adam Deni soal Mulan Jameela dan Ahmad Dhani Karantina di Rumah: Seenak Jidat

"Sejak 2015, berkembang menjadi perantara," lanjutnya.

Penangkapan Bobby Joseph berawal dari laporan masyarakat terkait transaksi narkoba di kawasan Serpong, Tangerang Selatan.

Para pelaku termasuk Bobby Joseph lalu memindahkan titik transaksi narkoba di Jakarta Barat.
Polisi akhirnya melakukan penangkapan pada Bobby Joseph saat transaksi narkoba di Jakarta Barat pada Jumat, 9 Desember 2021.

Baca Juga: Siap Polisikan Netizen yang Berkata Kasar padanya, Nikita Mirzani: Bercandanya Selesai Ya!

Saat penangkapan Bobby Joseph, polisi juga mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu.

Polisi mengamankan barang bukti satu bungkus rokok yang di dalamnya terdapat sebuah plastik, berisi narkoba jenis sabu seberat 0,49 gram.

Bobby Joseph dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 114 dan Pasal 112.

Baca Juga: Antisipasi Penyebaran Covid-19 Varian Omicron, Berbagai Negara Terapkan Kebijakan Pencegahan

Selain itu, Bobby Joseph juga dijerat subsider Pasal 127 ayat 1 dengan ancaman hukuman 4-20 tahun penjara.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah