Polisi Soal Uang Rp17 Miliar Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir: Diduga ART Gunakan untuk Usaha

- 19 November 2021, 16:52 WIB
Polisi menduang uang Rp17 miliar dalam kasus mafia tanah Nirina Zubir digunakan sang ART untuk membuka usaha.*
Polisi menduang uang Rp17 miliar dalam kasus mafia tanah Nirina Zubir digunakan sang ART untuk membuka usaha.* /Instagram.com/@nirinazubir_

PR TASIKMALAYA – Uang sebanyak Rp17 miliar kasus mafia tanah milik Nirina Zubir, diduga polisi digunakan untuk usaha oleh tersangka yang seorang ART tersebut.

Dugaan kasus mafia tanah Nirina Zubir tersebut disampaikan oleh Kasubdit Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum, AKBP Petrus Silalahi pada Jumat 19 November 2021.

"Kami memang menduga (kasus mafia tanah Nirina Zubir), tapi penyidik sampai saat ini masih mempelajarinya," ucap Petrus seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Petrus mengungkapkan, dana penggelapan enam sertifikat oleh tersangka ART bernama Riri Khasmita diduga mengalir dalam usaha frozen food yang didirikannya.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Drama Korea Tanpa Adegan Ciuman yang Memikat Hati Penonton, Ada 7 Mr.Sunshine

"Aliran dana ini kami menduga ada yang digunakan sebagai usaha,” lanjut Petrus.

Petrus menjelaskan, aliran dana akan kasus mafia tanah milik Nizirin Zubir itu akan diketahui setelah penyelidikan selesai.

“Kami simpulkan setelah penyelidikan selesai, apakah aliran dananya masuk ke bisnis atau membeli aset," kata Petrus.

Sementara itu, polisi juga mengungkapkan adanya kemungkinan ditetapkannya tersangka baru dalam kasus mafia tanah milik Nirina Zubir tersebut.

Baca Juga: Media Tuntut Ratu Elizabeth II Usai Pembacaan Surat Wasiat Pangeran Philip Digelar Tertutup

Kemungkinan tersangka baru kasus mafia tanah milik Nirina Zubir itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Brigjen Pol Yusri Yunus pada Kamis, 18 November 2021.

"Kemungkinan akan ada tersangka lain. Masih pendalaman karena masih berkembang lagi," kata Yusri seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Penyidik Sub Direktorat Harta dan Benda (Subdit Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sendiri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus mafia tanah milik Nirina Zubir itu.

Tiga dari lima tersangka kasus mafia tanah milik Nirina Zubir tersebut, merupakan oknum notaris berinisial F, IR dan ER.

Baca Juga: Comeback Lewat Now We Are Breaking Up, Song Hye Kyo Malah Habis Dikritik Media Lokal!

Dua tersangka lainnya adalah mantan ART keluarga Nirina Zubir, Riri Kasmita dan suaminya yang bernama Endrianto.

Kelima tersangka dipersangkakan pada Pasal 378, 372, dan 263 KUHP tentang penipuan dan pemalsuan dokumen.

Selain itu, pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juga diterapkan dalam kasus mafia tanah milik Nirina Zubir tersebut.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah