Dua Tersangka Kasus Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir Mangkir dari Panggilan, Polisi: Patut dan Wajar Ditunda

- 19 November 2021, 14:18 WIB
Dua notaris yang jadi tersangka kasus mafia tanah keluarga Nirina Zubir mangkir dari panggilan, polisi ungkap alasan patut dan wajar ditunda.
Dua notaris yang jadi tersangka kasus mafia tanah keluarga Nirina Zubir mangkir dari panggilan, polisi ungkap alasan patut dan wajar ditunda. /ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

PR TASIKMALAYA - Dua orang notaris yang terlibat dalam kasus mafia tanah keluarga Nirina Zubir, akan kembali dipanggil oleh pihak kepolisian.

Diketahui bahwa dua orang notaris yang bernama Ina Rosiana dan Erwin Rudian tersebut, belum memenuhi panggilan dari penyidik Polda Metro Jaya, terkait kasus mafia tanah keluarga Nirina Zubir.

Adapun kedua notaris ini telah ditetapkan oleh penyidik sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina Zubir.

Diungkapkan oleh Kasubdit Harda Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Silalahi, dua notaris yang sekaligus tersangka kasus mafia tanah keluarga Nirina Zubir ini akan kembali dipanggil pada Senin, 22 November 2021.

Baca Juga: Dilarang untuk Main Sinetron Lagi oleh sang Suami, Fanny Ghassani: Engga Ada Waktu Buat Dia

"Rabu kemarin harusnya bersama datang dengan tersangka yang lain. Hanya saja, dua orang notaris yang bernama Ina Rosiana dan Erwin Rudian ini tidak hadir dan melayangkan surat," ungkapnya, pada Jumat, 19 November 2021.

Sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News, dua notaris tersebut telah melayangkan surat permintaan maaf terkait penundaan pemeriksaan.

Dari hasil konfirmasi dan analisa pihak kepolisian, akhirnya dinyatakan bahwa alasan keduanya tidak bisa menghadiri pemeriksaan dinilai patut dan wajar.

Baca Juga: Ed Sheeran, Jessi, dan Sunmi Akan Rilis Lagu Kolaborasi Terbaru Akhir Bulan Ini!

"Kami konfirmasi dan menganalisa bahwa memang patut dan wajar ditunda," sambungnya.

Kendati demikian, hingga kini pihak Polda Metro Jaya masih belum bisa memastikan apakah kedua notaris itu akan langsung ditahan atau tidak.

Hal ini lantaran agar dapat dilakukan penahanan, perlu memenuhi unsur subjektif dan objektif.

Baca Juga: Tips Percintaan: Lakukan 4 Hal Ini Setelah Bertengkar dengan Pasangan

 

"Nanti akan kami sampaikan jika dia layak untuk ditahan, karena untuk melakukan penahanan harus memenuhi unsur subjektif dan objektif," jelas Petrus.

Sebagai informasi, sebelumnya Polda Metro Jaya telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina Zubir.

Kerugian yang dialami bahkan ditaksir hingga Rp17 miliar.

Baca Juga: Sakurta Ginting Ceritakan Pengalamannya Main Sinetron ‘Kiamat Sudah Dekat’: Orang Kebanyakan Tahunya...

Dalam kasus mafia tanah ini, sebanyak enam aset tanah milik keluarga Nirina Zubir diubah kepemilikannya, atas nama Riri Khasmita dan suaminya, Edrianto.

Riri Khasmita sendiri merupakan mantan ART dari ibunda Nirina Zubir.

Hingga kini, sebanyak tiga tersangka, termasuk Riri Khasmita dan suaminya, telah ditahan oleh pihak kepolisian.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah