Nirina Zubir Jadi Korban Mafia Tanah, Polisi Tetapkan Lima Tersangka

- 17 November 2021, 20:13 WIB
Nirina Zubir menjadi korban penipuan oleh mafia tanah dan diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp17 miliar, polis tetapkan 5 tersangka.
Nirina Zubir menjadi korban penipuan oleh mafia tanah dan diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp17 miliar, polis tetapkan 5 tersangka. /Pikiran Rakyat/M Rizky Pradilla

PR TASIKMALAYA - Artis Nirina Zubir menjadi korban mafia tahan.

Kerugian yang dialami Nirina Zubir akibat mafia tanah ini diperkirakan mencapai Rp17 miliar.

Nirina Zubir pun telah melaporkan kerugian akibat mafia tanah ini ke Polda Metro Jaya sejak Juni 2021 lalu.

Baca Juga: Ayah Tubagus Joddy Minta Maaf, Begini Respon Keluarga Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dalam PMJ News, Polisi pun mengaku telah melakukan penyelidikan terkait kasus mafia tanah yang menimpa Nirina Zubir.

Sehingga, polisi berhasil mengamankan lima orang sebagai tersangka.

"Sudah ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang dilaporkan Nirina Zubir," ujar Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Silalahi Rabu 17 November 2021.

Baca Juga: YouTube Ria Ricis Siap Geser Posisi Atta Halilintar, Berikut Penghasilan dan Subscriber Keduanya

Menuturnya, dari lima orang tersangaka berinisial RK.

RK merupakan salah satu pengasuh dari Ibunda Nirina Zubir.

Kasus ini bermula saat beberpaa sertifikat tanah milih Ibunda Nirina Zubur yang dipegang oleh RK.

Baca Juga: Keluar Kartu Judgement bagi Henny Rahman Atas Masalahnya dengan Larissa Chou, Ahli Tarot: Sangat Cemburu

Akan tetapi, tanpa sepengetahuan Nirina Zubir, RK membalik nama seluruh sertifikat tanah menjadi nama orang lain.

Oknum yang membantu RK merubah nama sertifikat tanah pun telah ditangkap Polisi.

"RK membalik namakan seluruh sertifikat hak milik dengan bantuan seorang figur dan notaris yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

Baca Juga: Tips Atasi Pilek dan Flu di Musim Hujan dengan Obat Rumahan yang Mudah Didapat Ini

Atas perbuatannya tersebut, kelima orang tersangka dikenakan Pasal 378, Pasal 372 dan Pasal 263 KUHP tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

Diberitakan PikiranRakyat-Tasikmalaya.com sebelumnya, aset warisan peninggalan ibunda Nirina Zubir tersebut berupa enam sertifikat tanah.

Fadlan yang merupakan kakak dari Nirina Zubir menjelaskan, dua sertifikat merupakan tanah kosong.

Baca Juga: Masuki Minimarket hingga 'Gunakan' Handsanitizer, Beruang Hitam Ini Jadi Perhatian di AS

Sementara empat sertifikat lainnya berupa lahan dengan bangunan.

Nirina Zubir menjelaskan jika uang hasil penjualan tanah oleh RK digunakan untuk modal usaha.

RK diketahui membuka usaha ayam frozen dan telah membuka lima cabang.***

Editor: Tita Salsabila

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah