Bukan Cuma Kasus Pemerkosaan, Kris Wu Kini Terjerat Utang Bank dan Dituntut Bayar Denda Rp133 Miliar!

- 15 November 2021, 17:30 WIB
Masih mendekam di penjara untuk menunggu peradilan kasus pemerkosaan, Kris Wu dilaporkan terjerat utang bank serta dituntut bayar denda.
Masih mendekam di penjara untuk menunggu peradilan kasus pemerkosaan, Kris Wu dilaporkan terjerat utang bank serta dituntut bayar denda. /Instagram.com/@kriswu

Akan tetapi lantaran sejak sekitar bulan April nama penyanyi berkewarganegaraan Kanada tersebut sudah rusak, hal ini pun memberikan dampak negatif terhadap brand Vantage.

Begitu Kris Wu ditangkap pihak kepolisian Beijing di akhir bulan Juli 2021, kontraknya dengan Vantage masih berlaku.

Baca Juga: Daftar Negara yang Berhasil Lolos ke Piala Dunia 2022

Bentuk penangkapan ini dianggap sebagai Kris Wu yang melanggar kontrak dan mantan member EXO tersebut wajib memberikan uang ganti rugi terhadap label Vantage.

Pihak Vantage Co., Ltd. menuntut uang ganti rugi sebesar kurang lebih 60 juta Yuan (sekitar Rp133 miliar).

Persidangan akan digelar di tanggal 22 November nanti.

Baca Juga: Kakak Jessica Iskandar Girang Tahu Adiknya Hamil Anak Vincent Verhaag, Erick Iskandar: Tokcer

Lantaran Kris Wu saat ini sedang mendekam di penjara untuk menunggu proses peradilan kasus pemerkosaan sejumlah gadis belia yang menyeret namanya, maka pihak terdakwa pun akan diwakili oleh sepupunya di persidangan nanti.

Selain bakalan menghadapi persidangan atas kasus pelanggaran kontrak, Kris Wu juga kabarnya masih memiliki sejumlah kasus finansial yang belum terselesaikan.

Seperti utang pinjaman bank dalam jumlah besar yang belum dilunasi.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: MIN NEWS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah