Menurutnya, definisi tersebut dapat menyimpulkan bahwa kemampuan seorang individu untuk memberikan “consent” adalah hak dasar yang memang layak dimiliki setiap manusia.
"Consent adalah hak asasi manusia yang seharusnya setiap orang sadar mereka miliki, apalagi di negara demokrasi," ujarnya.
Baca Juga: Resmi! Wanna One Dikonfirmasi Akan Lakukan Reuni di (MAMA) 2021
Dengan tingkat pelecehan atau kekerasan yang tinggi dan kasus-kasus yang jarang ditangani, korban (perempuan maupun laki-laki) menjadi segan untuk melaporkan/berbicara.
Salah satunya karena tidak adanya payung hukum yang dengan jelas mendefinisikan hak-hak korban.
Hingga akhirnya korban merasa tidak terdampingi, terlindungi dan yang paling krusial: didengar.
Oleh sebab itu, kata Cinta Laura, orang-orang yang “berkuasa” secara sosial, finansial ataupun gender begitu gampang lolos dari aksinya yang miris.
Lebih lanjut, Cinta Laura mengatakan, dalam hal ini, Permen PPKS (Peraturan Menteri Terkait Pencegahan dan Penanganan Kasus Kekerasan Seksual) sangatlah dibutuhkan.
Menyusul tidak seharusnya siapapun layak dihina, rendahkan, lecehkan ataupun diserang secara fisik.