Pakar Hukum Sebut Sopir Vanessa Angel dan Bibi Bisa Dapat Hukuman Mati Jika Polisi Temukan Hal Ini

- 12 November 2021, 20:15 WIB
Pakar hukum sebut Tubagus Joddy bisa dapat hukuman mati jika sampai polisi temukan unsur ini pada kecelakaan Vanessa Angel dan Bibi.
Pakar hukum sebut Tubagus Joddy bisa dapat hukuman mati jika sampai polisi temukan unsur ini pada kecelakaan Vanessa Angel dan Bibi. /Kolase tangkap layar YouTube Intens Investigasi

PR TASIKMALAYA - Kasus kecelakaan Vanessa Angel dan Bibi kini memasuki babak baru.

Sang sopir, Tubagus Joddy sudah ditetapkan jadi tersangka pada kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi.

Tubagus Joddy sudah ditetapkan menjadi tersangka pada kemarin, Kamis 11 November 2021.

Baca Juga: Joe Biden dan Xi Jinping Dijadwalkan Pidato di Depan Anggota APEC tentang 2 Hal Ini

Seorang pakar hukum juga ikut menyoroti soal kasus kecelakaan Vanessa Angel dan Bibi.

Sang pakar hukum mengungkapkan kemungkinan hukuman yang akan diterima sang sopir.

Tubagus Joddy bahkan disebut bisa mendapat hukuman mati.

Baca Juga: Beberkan Kondisi Rony Dozer Sebelum Wafat, Bagiono: dari Fisiknya Sudah Ada Gejala-gejala...

"Pasal yang utama adalah pasal 359 KUHP," jelas Dr. Firman Chandra selaku pakar hukum.

"Artinya yang pasal karena kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia," tambahnya seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari YouTube Intens Investigasi.

Jika hanya karena kelalaian, sopir busa dihukum selama lima tahun.

Baca Juga: Kesaksian Anshori, Warga yang Selamatkan Gala Sky Setelah Alami Kecelakaan

"Bagaimana kalau sengaja?" ungkap pakar hukum.

"Kemudian bagaimana kalau sengajanya itu ada direncanakan?" tanyanya lagi.

Jika sudah direncanakan tentu hukuman yang diterima Tubagus Joddy sebagai sopir akan diperberat.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Suka Mengigit Kuku? Kebiasaan-Kebiasaan Ini Bisa Ungkap Sesuatu Tentang Kamu!

Jika polisi berhasil menemukan unsur kesengajaan, maka Tubagus Joddy bisa mendapat hukuman yang sangat berat.

"Kalau memang polisi pada saat melakukan investigasi, penyelidikan itu menemukan ada unsur perencanaan dan disengaja maka pasal yang masuk adalah pasal 340," ungkap sang pakar hukum.

"Dan ancaman hukumannya bisa hukuman mati," tambahnya.

Baca Juga: Lirik Lagu All Too Well '10 Minutes Version' dari Taylor Swift, Paling Ditunggu di Album Red Taylor's Version

Hal ini karena kelalaian Tubagus Joddy dalam mengendarai mobil membuat 2 orang meninggal dunia.

Namun kini status Joddy baru menjadi tersangka dan belum dilakukan penyelidikan.

Diketahui keluarga Vanedsa Angel dan Bibi belum sanggup untuk bertemu Tubagus Joddy.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: YouTube Intens Investigasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah