PR TASIKMALAYA - Kasus kecelakaan Vanessa Angel dan Bibi kini memasuki babak baru.
Sang sopir, Tubagus Joddy sudah ditetapkan jadi tersangka pada kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi.
Tubagus Joddy sudah ditetapkan menjadi tersangka pada kemarin, Kamis 11 November 2021.
Baca Juga: Joe Biden dan Xi Jinping Dijadwalkan Pidato di Depan Anggota APEC tentang 2 Hal Ini
Seorang pakar hukum juga ikut menyoroti soal kasus kecelakaan Vanessa Angel dan Bibi.
Sang pakar hukum mengungkapkan kemungkinan hukuman yang akan diterima sang sopir.
Tubagus Joddy bahkan disebut bisa mendapat hukuman mati.
Baca Juga: Beberkan Kondisi Rony Dozer Sebelum Wafat, Bagiono: dari Fisiknya Sudah Ada Gejala-gejala...
"Pasal yang utama adalah pasal 359 KUHP," jelas Dr. Firman Chandra selaku pakar hukum.
"Artinya yang pasal karena kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia," tambahnya seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari YouTube Intens Investigasi.
Editor: Al Makruf Yoga Pratama
Sumber: YouTube Intens Investigasi