Jika hanya karena kelalaian, sopir busa dihukum selama lima tahun.
Baca Juga: Kesaksian Anshori, Warga yang Selamatkan Gala Sky Setelah Alami Kecelakaan
"Bagaimana kalau sengaja?" ungkap pakar hukum.
"Kemudian bagaimana kalau sengajanya itu ada direncanakan?" tanyanya lagi.
Jika sudah direncanakan tentu hukuman yang diterima Tubagus Joddy sebagai sopir akan diperberat.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Suka Mengigit Kuku? Kebiasaan-Kebiasaan Ini Bisa Ungkap Sesuatu Tentang Kamu!
Jika polisi berhasil menemukan unsur kesengajaan, maka Tubagus Joddy bisa mendapat hukuman yang sangat berat.
"Kalau memang polisi pada saat melakukan investigasi, penyelidikan itu menemukan ada unsur perencanaan dan disengaja maka pasal yang masuk adalah pasal 340," ungkap sang pakar hukum.
"Dan ancaman hukumannya bisa hukuman mati," tambahnya.