PR TASIKMALAYA – Tubagus Joddy kini resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kecelakaan yang merenggut nyawa Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Tubagus Joddy kini ditahan di rumah tahanan (rutan) Polres Jombang.
Karena kelalaian saat berkendara, Tubagus Joddy dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 dan atau Pasal 311 Ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009.
Lebih lanjut, Tubagus Joddy terancam hukuman penjara selama 12 tahun.
Hal tersebut dibenarkan langsung oleh Kombes Pol Gatot Repli Handoko selaku Kabid Humas Polda Jatim.
“Iya, dia (Tubagus Joddy) sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” terangnya seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ NEWS 11 November 2021.
Baca Juga: 4 Manfaat Jamur bagi Kesehatan, Salah Satunya Meningkatkan Kekebalan Tubuh
Pihak kepolisian saat ini telah mengantongi dua bukti penting yang menjadikan Tubagus Joddy sebagai tersangka dalam kasus tersebut.