PR TASIKMALAYA – Tubagus Joddy resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.
Saat ini pihak kepolisian sudah mengantongi dua bukti penting yang menjadikan Tubagus Joddy sebagai tersangka dalam kasus kecelakan yang merenggut nyawa Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.
Tubagus Joddy yang ditetapkan sebagai tersangka, dibenarkan langsung oleh Kombes Pol Gatot Repli Handoko selaku Kabid Humas Polda Jawa Timur.
Baca Juga: Satu per Satu Impian Rizky Billar dan Lesti Kejora Terwujud, Valdi Akbar: Nggak Nyangka
“Iya, dia (Tubagus Joddy) sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ NEWS Kamis, 11 November 2021.
Adapun dua bukti pendukung yang menjadikan Tubagus Joddy sebagai tersangka yaitu kecepatan mobil saat terjadi kecelakaan.
“Sudah ada petunjuk kecepatan maksimal 80 km/jam, tapi kendaraan yang dikemudikan tersangka diatas 100 km/jam,” jelasnya.
Selain itu, bukti lainnya yang menjerat Tubagus Joddy berupa rekaman video Instagram story yang dibuat saat berkendara dengan kecepatan tinggi.