Buntut permasalahan semakin panjang, Rachel Vennya pun akhirnya dinyatakan sebagai tersangka.
Baca Juga: Gara-gara Lakukan Ini, Rizky Billar Teringat 'Seseorang', Lesti Kejora: Ya Ampun, Mantan?
Hal ini disampaikan melalui keterangan Polda Metro Jaya.
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmayala.com dari YouTube Hitz Infotainment yang diunggah pada 3 November 2021 lalu, dijelaskan terkait dengan penetapan status influencer, Rachel Vennya.
“Tersangkut masalah pelanggaran karantina oleh saudara RV yang ramai di media, hari ini (3 November 2021) gelar perkara sudah dilakukan oleh penyidik,” ujar Kombes Pol Yusri Yunus.
Baca Juga: Sudah Tutup Usia, Begini Kepribadian Asli Hanna Kirana di Mata Sang Ibunda: Hanna Itu...
Hasil gelar perkara tersebut dikatakan menetapkan 4 orang tersangka, termasuk Rachel Vennya.
“Hasil dari gelar perkara hari ini menetapkan 4 orang tersangka,” ujarnya.
Kombes Pol Yusri Yunus pun memberikan keterangan terkait 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.