PR TASIKMALAYA - Kasus kaburnya selebgram Rachel Vennya saat karantina di RSDC Wisma Atlet memasuki babak baru.
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan Rachel Vennya sebagai tersangka pada Rabu, 3 November 2021.
Selain Rachel Vennya, Salim Nauderer sang kekasih dan Maulida Khairunnisa sebagai manajer, serta seorang sipil juga ditetapkan sebagai tersangka.
Terkait penetapan sebagai tersangka, Rachel Vennya dan tiga orang lainnya akan kembali melakukan pemeriksaan pada Senin, 8 November 2021.
Lanjutan pemeriksaan terhadap Rachel Vennya dan tiga orang lainnya sebagai tersangka diungkapkan oleh Kombes Pol Yusri Yunus selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya.
"Kita rencanakan hari Senin nanti untuk memanggil keempat tersangka," kata Kombes Pol Yusri Yunus dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News pada 4 November 2021.
Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan bahwa pemanggilan terhadap keempat orang tersebut diperiksa dengan status tersangka.
"Memanggil keempat tersangka untuk pemeriksaan sebagai tersangka," jelasnya.