Sebelumnya, Rachel Vennya sudah memenuhi panggilan kepolisian pada Kamis lalu terkait dugaan kabur dari karantina.
Kasus tersebut menjadi sorotan pubilk di tengah pandemi yang masih mengintai.
Baca Juga: Desak Korea Utara untuk Segera Mengakhiri Uji Coba Rudal, AS: Sebagai Gantinya Lakukan Negosiasi
Kabarnya, Rachel Vennya dibantu oleh beberapa oknum aparat untuk kabur dari karantina usai bepergian dari luar negeri.
Akibatnya, Rachel Vennya dipanggil Polda Metro Jaya untuk klarifikasi terkait kasus tersebut.
Saat itu, Rachel Vennya datang menggunakan mobil Vellfire dengan pelat B 777 RVN.
Setelah selesai pemeriksaan, Rachel Vennya dijemput dengan mobil serupa dengan pelat nomor yang berbeda, yaitu B 139 RFS.
Diketahui, RFS merupakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus.
Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012, TNKB khusus tersebut untuk kendaraan milik pejabat sipil.