Rachel Vennya Diduga Melanggar Lalu Lintas, Polda Metro Jaya Ungkap Pasal dan Sanksinya

- 24 Oktober 2021, 10:20 WIB
Rachel Vennya terancam sanksi tilang pasca diduga melanggar UU Lalu lintas.
Rachel Vennya terancam sanksi tilang pasca diduga melanggar UU Lalu lintas. /Instagram/@rachelvennya

PR TASIKMALAYA - Direktur lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo, menyatakan adanya dugaan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan Rachel Vennya.

Polda Metro Jaya akan mengusut lebih lanjut setelah kasus Rachel Vennya kabur dari karantina sudah selesai.

Hanya saja, Polda Metro Jaya juga sudah mempersiapkan pemeriksaan kepada Rachel Vennya yang diduga telah melanggar pasal 280 dan 288 Undang-Undang Lalu Lintas.

Baca Juga: Rizky Billar Pamer Foto Liburan di Turki, Perut Suami Lesti Kejora Ini Malah Diejek Netizen dan Sahabat

Pelanggaran Rachel Vennya menurut Polda Metro Jaya karena adanya perbedaan data di STNK mobil berwarna putih, namun faktanya mobil dengan nomor yang sama berwarna hitam.

Hal tersebut disampaikan Sambodo saat diwawancarai awak media.

“Setelah selesai pemeriksaan kasus kabur dari karantina, kami akan memanggil (Rachel Vennya) untuk klarifikasi,” ucap Sambodo, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari tayangan YouTube Hitz Infotainment pada Sabtu, 23 Oktober 2021.

Baca Juga: Kesalahan Baim Wong Bikin Cekcok dengan sang Istri, Suami Paula Verhoeven: Capek...

“Dalam data kepolisian mobil tersebut berwarna putih, sementara faktanya berwarna hitam,” imbuhnya.

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: YouTube Hitz Infotainment


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah