Kodam Jaya Lakukan Pemeriksaan Soal Dugaan Rachel Venya Kabur dari RSDC Wisma Atlet yang Dibantu Oknum TNI

- 14 Oktober 2021, 14:20 WIB
Kodam Jaya temukan oknum anggota TNI yang membantu Rachel Vennya kabur dari RSDC Wisma Atlet untuk karantina
Kodam Jaya temukan oknum anggota TNI yang membantu Rachel Vennya kabur dari RSDC Wisma Atlet untuk karantina /Instagram/@rachelvennya

PR TASIKMALAYA - Kasus lolosnya selebgram, Rachel Venya dari karantina setelah dari luar negeri menjadi sorotan.

Lolosnya Rachel Venya dari karantina diduga diatur oleh oknum anggota TNI yang bertugas di Satgas Pengamanan Bandara Soekarno Hatta.

Penemuan oknum anggota TNI yang meloloskan Rachel Vennya dari karantina ditemukan oleh Kodam Jaya.

Baca Juga: Mari Bermain Tebak Kata! Letakan Satu Huruf yang Sesuai untuk Mengungkapkan Kepribadian Bawah Sadar Anda

Kepala Penerangan Kodam Jaya, Kolonel Artileri Pertahanan Udara (Arh) Herwin BS mengungkapkan inisial oknum TNI yang membantu lolosnya Rachel Vennya.

"Pada saat pendalaman kasus, ditemukan adanya dugaan tindakan non-prosedural oleh oknum anggota TNI Pengalaman Bandara Soetta berinisial FS," kata Kolonel Artileri Pertahanan Udara (Arh) Herwin BS.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara pada 14 Oktober 2021, berdasarkan hasil dari penyelidikan sementara, oknum TNI berinisial FS mengatur selebgram, Rachel Vennya agar menghindari prosedur pelaksanaan karantina.

Baca Juga: Tolak Seruan Aktivis dan Parlemen AS untuk Tunda Olimpiade di Beijing, IOC: Kami Bukan Pemerintah Dunia

Prosedur pelaksanaan karantina sendiri dilakukan bagi setiap orang yang telah melakukan perjalanan dari luar negeri.

Rachel Vennya seharusnya melakukan karantina di Rumah Sakit Darurat Covid-19 RSDC Wisma Atlet di Pademangan, Jakarta Utara.

Saat ini, Kodam Jaya yang merupakan Komando Satuan Tugas Gabungan Terpadu Covid-19 sedang dalam penyelidikan terkait kaburnya Rachel Vennya.

Baca Juga: Ingin Kerja Bareng Ruben Onsu? Ada Lowongan Kerja untuk Minimal Lulusan Diploma, Ini Daftarnya

Pemeriksaan akan dilakukan mulai dari kedatangan Rachel Vennya di Bandara sampai ke RSDC Wisma Atlet Pademangan.

Herwin BS menyebutkan bahwa Panglima Kodam Jaya meminta untuk mempercepat pemeriksaan dan penyelidikan kasus tersebut.

Selain melakukan pemeriksaan terhadap Rachel Vennya, penyelidikan dilakukan terhadap beberapa pihak lainnya.

Untuk memperoleh hasil maksimal sebagai bahan evaluasi, penyelidikan dilakukan terhadap tenaga sektor kesehatan, tenaga pengamanan dan penyelenggara karantina.

Baca Juga: Rizky Billar Ketahuan ‘Bohong’ Saat Diterawang Ahli Tarot Soal Sikapnya pada Lesti Kejora: Jadi Kayak…

Berdasarkan pada Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 18 tahun 2021, penumpang yang tiba dari luar negeri wajib melakukan karantina selama 8x24 jam.

Menurut Keputusan Kepala Satgas Covid-19 No.12 Tahun 2021 menyatakan bahwa fasilitas repatriasi karantina di RSDC Wisma Atlet diberikan kepada pekerja migran Indonesia atau PMI.

Pekerja migran Indonesia yang menerima fasilitas repatriasi karantina adalah yang pulang ke Indonesia serta menetap minimal 14 hari di Indonesia.

Selain itu penerima fasilitas repatriasi diberikan kepada pelajar dan mahasiswa setelah mengikuti pendidikan atau tugas belajar dari luar negeri.

Baca Juga: Bongkar Isu KDRT Suami, Medina Zein: Aku Banyak Bersandiwara di Balik Kesakitan Ini

Pegawai pemerintah RI yang telah melaksanakan perjalanan luar negeri dan kembali ke Indonesia juga menerima fasilitas repatriasi karantina di RSDC Wisma Atlet.

Sementara itu, Herwin BS menegaskan bahwa selebgram, Rachel Vennya tidak memiliki hak untuk menerima fasilitas tersebut.

"Selebgram Rachel Vennya tidak berhak mendapat fasilitas tersebut," ucap Herwin BS.***

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah