Pekerja migran Indonesia yang menerima fasilitas repatriasi karantina adalah yang pulang ke Indonesia serta menetap minimal 14 hari di Indonesia.
Selain itu penerima fasilitas repatriasi diberikan kepada pelajar dan mahasiswa setelah mengikuti pendidikan atau tugas belajar dari luar negeri.
Baca Juga: Bongkar Isu KDRT Suami, Medina Zein: Aku Banyak Bersandiwara di Balik Kesakitan Ini
Pegawai pemerintah RI yang telah melaksanakan perjalanan luar negeri dan kembali ke Indonesia juga menerima fasilitas repatriasi karantina di RSDC Wisma Atlet.
Sementara itu, Herwin BS menegaskan bahwa selebgram, Rachel Vennya tidak memiliki hak untuk menerima fasilitas tersebut.
"Selebgram Rachel Vennya tidak berhak mendapat fasilitas tersebut," ucap Herwin BS.***