Hukum Akad Nikah yang Diucap Rizky Billar Saat Lesti Kejora sedang Hamil Dijelaskan Gus Miftah: Maka…

- 8 Oktober 2021, 13:49 WIB
Gus Miftah menjelaskan hukum akad nikah yang diucap Rizky Billar saat Lesti Kejora sedang hamil.
Gus Miftah menjelaskan hukum akad nikah yang diucap Rizky Billar saat Lesti Kejora sedang hamil. /Kolase Instagram.com/@gusmiftah dan @rizkybillar

Syarat bisa menikah lagi setelah melahirkan jika wanita tersebut hamil bukan oleh Ayah dari sang bayi.

Sementara jika hamil di luar nikah, Gus Miftah mempunyai penjelasan lain yang merujuk pada pendapat Imam Syafi'i.

“Menurut pendapat Imam Syafi'i boleh untuk dinikahkan, baik yang oleh menzinahinya maupun yang bukan menzinahinya,” jelas Gus Miftah.

Baca Juga: Kristina Sebut Pernikahan Rizky Billar dan Lesti Kejora 'Sinetron', Iis Dahlia Buka Suara: kan Udah Kontrak

Sehingga menurut pendapat Imam Syafi'i wanita hamil bisa menikah tanpa perlu menunggu masa iddah.

Namun, Gus Miftah berpendapat jika lebih baik dinikahi oleh pria yang menghamilinya karena sebagai bentuk tanggung jawab.

“Kalau orang hamil tapi dinikahkan oleh yang menghamilinya gak masalah selama rukunnya dilakukan,” ungkap Gus Miftah.

Baca Juga: Betah Ngejomlo, Amanda Manopo Sebut Tak Ada Tipe Pria Idaman: Sebenarnya Aku...

Permasalahan lain di pernikahan Rizky Billar dan Lesti Kejora yaitu soal jumlah akad nikah yang dilakukan dua kali.

Ada pihak yang menyebutkan jika akad nikah tak boleh dilakukan lebih dari satu kali tapi di sisi lain ada yang memperbolehkan.

Halaman:

Editor: Aliyah Bajrie

Sumber: YouTube Trans TV Official


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah