“Biasanya kalau orang itu sudah nikah siri, nikah di KUA-nya itu cuman didaftarkan,” tutur Gus Miftah.
Jika akad nikah dilakukan dua kali, Gus Miftah menyampaikan adanya kekhawatiran memperbarui pernikahan.
“Lah kalau dianggap memperbarui nikah berarti ada yang salah dengan pernikahan pertamanya,” ungkap Gus Miftah.
Namun, Gus Miftah menambahkan jika banyak pendapat soal jumlah dilakukannya akad nikah.***